Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro. Burhanuddin menegaskan tidak ada ampun bagi siapa pun insan Adhyaksa yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Kita kalau di Kejaksaan pasti, jadi gini pada dasarnya kemarin yang di Bondowoso, bagi kami tidak ada ampun, bagi kami jujur aja, senang aja kita," kata Burhanuddin di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Burhanuddin mengapresiasi langkah KPK membantu bersih-bersih internal Adhyaksa. Burhanuddin menegaskan kembali pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun jaksa yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan tercela.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa KPK membantu kami bersih-bersih, dan bagi saya tidak ada ampun bagi mereka yang melakukan perbuatan tercela, apalagi menggunakan jabatan, sikat," ujarnya.
Kasus Dugaan Suap Kejari Bondowoso
Seperti diketahui, Puji Triasmoro yang saat itu menjabat Kajari Bondowoso dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto, terjaring operasi tangkap tangan pada Rabu (15/11). Keduanya diduga menerima duit ratusan juta rupiah dari pihak beperkara agar kasusnya disetop.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan Pj sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Awalnya, Kejari Bondowoso menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Bondowoso, Jatim. Proyek itu dimenangkan pihak swasta berinisial YSS dan AIW. Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan," kata Rudi.
Kemudian, Alexander Kristian Diliyanto Silaen melaporkan ke Puji Triasmoro. Puji menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk membantu pihak berperkara tersebut.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," kata Rudi.
Di momen itulah terjadi penyerahan uang Rp 475 juta. KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso
2. Alexander Kristian Diliyanto Silaen, Kepala Seksi Tipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso
3. YSS (Yossy S Setiawan), swasta/pengendali CV WG (Wijaya Gemilang)
4. AIW (Andhika Imm Wijaya), swasta/pengendali CV WG
Lihat juga Video 'KPK OTT di Kaltim, 11 Orang Diamankan':