Kejaksaan Butuh Sokongan RUU Perampasan Aset demi Miskinkan Koruptor

Kejaksaan Butuh Sokongan RUU Perampasan Aset demi Miskinkan Koruptor

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 13:02 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

RUU Perampasan Aset masih digodok pemerintah dan DPR. Aturan ini didorong untuk segera diselesaikan demi aparat penegak hukum dapat maksimal melakukan perampasan aset dari para koruptor.

Salah satunya adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kerap terkendala dalam penelusuran aset. Padahal perkara-perkara yang diusut memerlukan aturan itu.

"Problemnya Kejaksaan sering kali mengalami kendala dalam melakukan penelusuran aset terpidana (asset tracing) sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan," kata Ari kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah ini, menurut Ari, membuat upaya pengembalian aset negara belum efektif. Ari merujuk catatan Indonesian Corruption Watch (ICW), di mana tidak banyak kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Pada 2021, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi mencapai Rp 62,9 triliun, tetapi pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan hanya 1,4 triliun atau sekitar 2,2 persen.

"Itu saja tidak semua uang pengganti tersebut dibayarkan," ujar Ari.

ADVERTISEMENT

Selain pidana uang pengganti, pemulihan aset dilakukan melalui perampasan aset. Namun, menurut Ari, upaya ini belum maksimal. Contohnya, di kasus PT Asuransi Jiwasraya, berdasarkan penghitungan BPK, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 16 triliun. Tapi, sampai Januari 2023, aset yang dapat dipulihkan baru sekitar Rp 3 triliun.

"Untuk aset yang berada di dalam negeri saja, pemulihannya masih sangat minim apalagi aset yang disimpan di luar negeri, sampai sekarang belum ada success story-nya," ujar Ari.

Atas masalah ini, Ari memandang keberadaan UU Perampasan Aset dapat menjadi solusi. Oleh karena itu, Ari mendorong agar UU tersebut disahkan dalam waktu dekat ini.

"DPR perlu terus didorong untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Presiden sejak Mei 2023 lalu," ujar Ari.

Pada Oktober 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Pertemuan itu membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian. Ini merupakan salah satu langkah Kejagung untuk memaksimalkan perampasan aset koruptor.

"Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara," ujar Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (27/10).

Simak Video 'Jokowi Sebut Hukuman Penjara Tak Buat Koruptor Jera: Perlu Evaluasi Total':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads