Sidang Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan-Makelar Perkara Dadan Digabung

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 15:25 WIB
Foto ilustrasi: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. (Chelsea Olivia Daffa/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan terdakwa Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang kedua perkara tersebut.

Sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dengan agenda pemeriksaan saksi perdana digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023). Mulanya, hakim bertanya apakah jaksa dan tim kuasa hukum Hasbi serta Dadan setuju jika persidangan digabung.

"Untuk menghemat persidangan kita, karena ini juga masih baru pertama sekali masuk agenda pemeriksaan saksi untuk kedua perkara ya. Untuk proses ke depannya ini, untuk kita langsungkan persidangan ini, mau kita gabung atau mau kita jalankan satu persatu mengingat waktu? " tanya hakim ketua Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Jaksa dan tim kuasa hukum Hasbi serta Dadan tak keberatan jika sidang itu digabung. Hakim pun memutuskan menggabungkan sidang tersebut.

"Tidak keberatan ya, karena ini kan masih baru pertama. Kecuali kalau saksinya sudah berjalan, mungkin baru kita buat terpisah dengan semua. Jadi kita sepakat ya, sidang kita gabung," ujar hakim.

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

Simak Video 'Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan':



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(mib/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork