Jakarta -
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dan terdakwa Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Majelis hakim memutuskan menggabungkan sidang kedua perkara tersebut.
Sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dengan agenda pemeriksaan saksi perdana digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023). Mulanya, hakim bertanya apakah jaksa dan tim kuasa hukum Hasbi serta Dadan setuju jika persidangan digabung.
"Untuk menghemat persidangan kita, karena ini juga masih baru pertama sekali masuk agenda pemeriksaan saksi untuk kedua perkara ya. Untuk proses ke depannya ini, untuk kita langsungkan persidangan ini, mau kita gabung atau mau kita jalankan satu persatu mengingat waktu? " tanya hakim ketua Toni Irfan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa dan tim kuasa hukum Hasbi serta Dadan tak keberatan jika sidang itu digabung. Hakim pun memutuskan menggabungkan sidang tersebut.
"Tidak keberatan ya, karena ini kan masih baru pertama. Kecuali kalau saksinya sudah berjalan, mungkin baru kita buat terpisah dengan semua. Jadi kita sepakat ya, sidang kita gabung," ujar hakim.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).
Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu disebut diberikan Heryanto agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Pengajuan kasasi itu merupakan buntut divonis bebasnya Budiman Gandi atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto Tanaka. Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.
Simak Video 'Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 630 untuk Wisata-Penginapan':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan putusan nomor 5/19 489/Pid.B/2021/PN Smg. Amar putusan perkara itu membebaskan Budiman dari segala dakwaan penuntut umum.
Heryanto kemudian meminta pengacaranya memantau proses kasasi yang diajukan jaksa. Heryanto kemudian dipertemukan dengan Dadan yang menyanggupi untuk mengurus perkara tersebut dengan meminta dana pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar. Jaksa mengatakan transaksi dana pengurusan perkara itu dikemas dalam bisnis skincare.
"Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar)," ujar jaksa.
Dadan disebut menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan disebut meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," kata jaksa.
Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis. Kemudian, Gazalba Saleh selaku hakim anggota dan Prim Haryadi selaku hakim anggota.
Singkat cerita, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman Gandi bersalah. Budiman dihukum dengan pidana 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini