Perkembangan Dhammasekha atau pendidikan keagamaan formal Buddha terus menunjukkan hasil yang positif. Selain peningkatan signifikan pada jumlah infrastruktur, tenaga pendidikan hingga peserta didik, Dhammasekha juga mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan terpadu bagi umat Buddha.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Dirjen Bimas Buddha), Supriyadi menyatakan Dhammasekha semakin diminati karena memberikan pendidikan ajaran Buddha berstandar akademik komprehensif. Dhammasekha tidak hanya menawarkan lingkungan belajar yang menggabungkan nilai-nilai spiritual dan pengetahuan modern, tetapi juga terbukti efektif dalam memberikan pendidikan yang menarik.
"Keunggulan inilah yang terus dipertahankan oleh Kementerian Agama (Kemenag) agar umat Buddha semakin mendapat kemudahan dalam mengakses pendidikan yang berkualitas," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Dhammasekha merupakan pendidikan keagamaan Buddha formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang bersumber dari ajaran Buddha, dan dipadukan dengan pengetahuan serta pandangan hidup. Dhammasekha terbagi menjadi empat jenjang, yaitu Nava Dhammasekha (Pendidikan Usia Dini), Mula Dhammasekha (Pendidikan Dasar), Muda Dhammasekha (Pendidikan Menengah Pertama), dan Uttama Dhammasekha (Pendidikan Menengah Kejuruan).
Lebih lanjut, Supriyadi menjelaskan pada awal kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021, Dhammasekha di Indonesia mencakup 31 lembaga dengan 600 siswa, serta melibatkan 150 pendidik dan tenaga kependidikan, semuanya berasal dari Nava Dhammasekha.
Pada tahun 2022, jumlah ini meningkat menjadi 37 Nava Dhammasekha dan 2 Mula Dhammasekha. Tahun ini, terjadi peningkatan kembali dengan adanya 40 Nava Dhammasekha, 2 Mula Dhammasekha, dan 1 Uttama Dhammasekha. Dengan demikian, keseluruhan terdapat 43 Dhammasekha dengan 1.057 siswa, serta melibatkan 261 pendidik dan tenaga kependidikan.
"Tak sekadar penambahan jumlah, keberadaan Dhammasekha juga tersebar hampir merata di berbagai penjuru Indonesia," ujarnya.
Supriyadi mengatakan komitmen Kemenag dalam mengawal kualitas eksistensi penyelenggaraan pendidikan Dhammasekha, juga diiringi dengan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dengan terdata aktif di NPSN dan NISN, Dhammasekha menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Ekosistem data Pendidikan Digital pada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Hal ini untuk memberikan jaminan akuntabilitas sebagai satuan pendidikan sekaligus untuk tata kelola administrasi yang memenuhi standar nasional pendidikan.
Untuk menyukseskan program pendidikan Dhammasekha, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Buddha juga terus menggandeng berbagai pihak, baik kementerian, lembaga, masyarakat, yayasan, komunitas pemerhati pendidikan, hingga penyelenggara pendidikan umat Buddha. Lewat kolaborasi ini, diharapkan proses pembelajaran yang disajikan di sekolah Dhammasekha dapat membantu siswa untuk meningkatkan ilmu keagamaan dan ilmu pada umumnya, baik dari sisi mata pelajaran wajib, yaitu kemoralan, sejarah agama Buddha, meditasi, serta mata pelajaran umum lainnya.
"Melalui pendidikan Dhammasekha, generasi muda Buddhis dapat mengenal materi atau ilmu agama secara berkelanjutan. Sejak dua tahun terakhir ini, Ditjen Bimas Buddha secara masif juga memberikan dukungan berupa bantuan operasional dan pelatihan Sumber Daya Manusia," ucap Supriyadi.
Perluas Akses Pendidikan
Dhammasekha memberikan manfaat yang besar bagi umat Buddha, utamanya dalam hal akses pendidikan. Lewat Dhammasekha, umat semakin mudah dalam menjangkau pendidikan yang lebih komprehensif. Dhammasekha semakin memiliki posisi strategis karena tak hanya menjadi satuan pendidikan, namun sebagai wadah pembangunan karakter siswa didik yang humanis berbudi pekerti luhur sebagai wujud profil pelajar Pancasila.
"Dengan langkah ini, generasi muda Buddha diharapkan memiliki pengetahuan, keterampilan dan pemahaman keagamaan yang kuat. Modal inilah yang sangat diharapkan bagi umat Buddha dan generasi muda Indonesia agar mampu berkontribusi dalam percaturan global," tegas Supriyadi.
Sebagai informasi, Dhammasekha diselenggarakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Buddha, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha. Salah satu aspek yang diatur dalam PMA tersebut adalah perlunya penyelenggaraan pendidikan keagamaan Buddha Formal Dhammasekha.
PMA tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya sejumlah kebijakan dari Dirjen Bimas Buddha. Pertama, lewat Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 204 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Nava Dhammasekha setara dengan pendidikan usia dini. Kemudian, Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Mula Dhammasekha setara dengan Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan berikutnya adalah Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 171 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Muda Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terakhir, Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha (Ditjen Bimas Buddha) Nomor 172 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Buddha Uttama Dhammasekha setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Menindaklanjuti keputusan tersebut, Ditjen Bimas Buddha juga secara masif melakukan berbagai upaya afirmasi untuk memperluas akses pendidikan umat Buddha melalui penyelenggaraan pendidikan formal Dhammasekha.
Untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan Dhammasekha, Ditjen Bimas Buddha juga melakukan program strategis seperti pemberian bantuan maupun fasilitas pengajaran. Bantuan lembaga pendidikan, meliputi pembangunan rehabilitasi atau renovasi gedung, bantuan operasional dan sarana prasarana, serta bantuan yang diberikan kepada tenaga pendidik berupa tunjangan insentif bagi guru keagaman Buddha. Ada juga bantuan operasional pendidikan (BOP) bagi peserta didik.
Dalam meningkatkan mutu Pendidikan Keagamaan Buddha melalui Dhammasekha, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Standar Pendidikan Mula Dhammasekha. PMA ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan Buddha dalam penyelenggaraan pendidikan diantaranya meliputi standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, penilaian pendidikan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan serta pembiayaan.
Ke depannya sekolah Dhammasekha diharapkan akan menjadi idaman untuk umat Buddha dalam mengenyam pendidikan formal yang mengedepankan nilai-nilai luhur. Atas dasar ini, Ditjen Bimas Buddha tak henti mengajak berbagai pihak untuk menjadi mitra kerja dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. Lewat kolaborasi dan sinergi yang positif itu, upaya mewujudkan pendidikan umat Buddha yang bermutu dan terpadu akan tercapai.
(akn/ega)