Tentang Dewan Keamanan PBB: Tugas, Fungsi dan Anggotanya

Tentang Dewan Keamanan PBB: Tugas, Fungsi dan Anggotanya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 12:41 WIB
Rapat Dewan Keamanan PBB membahas konflik di Jalur Gaza (AP Photo/Craig Ruttle)
Ilustrasi rapat Dewan Keamanan PBB (Foto: AP Photo/Craig Ruttle)
Jakarta -

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) secara internasional disebut United Nations Security Council. Badan global PBB ini bertugas menjaga keamanan dan kedamaian internasional berdasarkan Piagam PBB (Pasal 24).

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara anggota, baik anggota tetap maupun tidak tetap yang dipilih untuk masa jabatan tertentu. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Dewan Keamanan PBB, simak informasinya berikut ini:

Apa Itu Dewan Keamanan PBB?

Dikutip dari laman PBB (United Nations/UN), Dewan Keamanan adalah salah satu badan global utama PBB yang memiliki tanggung jawab utama untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB diberdayakan untuk memberlakukan kewajiban yang mengikat negara-negara anggota PBB untuk menjaga perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Dewan Keamanan PBB

Tugas Dewan Keamanan adalah memimpin dalam menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Dewan Keamanan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui cara-cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau syarat-syarat penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menjatuhkan sanksi atau bahkan mengesahkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

Fungsi dan Wewenang DK PBB

Berdasarkan Piagam PBB, fungsi dan wewenang Dewan Keamanan PBB adalah:

ADVERTISEMENT
  • Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  • Untuk menyelidiki setiap perselisihan atau situasi yang dapat menyebabkan gesekan internasional;
  • Untuk merekomendasikan metode-metode untuk menyesuaikan perselisihan atau syarat-syarat penyelesaian;
    merumuskan rencana-rencana untuk pembentukan suatu sistem untuk mengatur persenjataan;
  • Untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan merekomendasikan tindakan apa yang harus diambil;
  • Untuk meminta Anggota untuk menerapkan sanksi ekonomi dan tindakan lain yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan untuk mencegah atau menghentikan agresi;
  • Untuk mengambil tindakan militer terhadap penyerang;
  • Untuk merekomendasikan penerimaan Anggota baru;
  • Untuk menjalankan fungsi perwalian Perserikatan Bangsa-Bangsa di "bidang-bidang strategis";
  • Untuk merekomendasikan kepada Majelis Umum penunjukan Sekretaris Jenderal dan, bersama dengan Majelis, untuk memilih para Hakim Mahkamah Internasional.

Negara-negara Anggota DK PBB

Dewan Keamanan PBB memiliki 15 negara anggota, dan setiap negara anggota memiliki satu suara. Berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB, semua negara anggota Dewan Keamanan PBB diwajibkan untuk mematuhi keputusan Dewan.

Di antara ke-15 negara anggota Dewan Keamanan PBB tersebut terdiri atas 10 negara anggota tidak tetap dan 5 negara anggota tetap. Untuk 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih untuk masa jabatan dua tahun oleh Majelis Umum PBB.

Adapun 5 negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat (AS), China, Inggris, Prancis, dan Rusia. Kelima negara ini memiliki peran kunci dalam pendirian PBB, dan memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Kelima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB itu juga memiliki hak istimewa berupa "hak veto". Hak veto ini memberikan kelima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau membatalkan suatu resolusi PBB.

Selain anggota tidak tetap dan anggota tetap, ada pula negara-negara anggota non-Dewan, yang terdiri lebih dari 50 negara anggota PBB yang belum pernah menjadi negara anggota Dewan Keamanan PBB. Mereka dapat berpartisipasi, tanpa hak suara, dalam diskusi-diskusinya apabila Dewan menganggap kepentingan negara tersebut terkena dampaknya.

Baik anggota maupun non-anggota PBB, jika mereka merupakan pihak dalam suatu perselisihan yang sedang dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan PBB, maka mereka dapat diundang untuk mengambil bagian, tanpa pemungutan suara, dalam pembahasan Dewan. Pihak Dewan yang menetapkan persyaratan untuk partisipasi negara non-anggota tersebut.

Simak juga 'Ini Alasan AS Gunakan Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads