Isi Pasal 99 Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menjadi sorotan. Hal ini disinggung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez terkait situasi di Gaza, Palestina.
Guterres meminta anggota Dewan Keamanan PBB mendesak gencatan senjata di Gaza. Seperti dilansir situs PBB, Kamis (7/12/2023), surat yang tertanggal 6 Desember 202 tersebut dikirim oleh Sekjen PBB Antonio Guterres kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez.
Dalam surat itu, Guterres menyampaikan kecemasannya terkait situasi Gaza yang memprihatinkan sambil mengingatkan Pasal 99 Piagam PBB. Menurut Guterres, permusuhan selama lebih dari delapan minggu di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik, dan trauma kolektif di seluruh Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," ujar Guterres dalam suratnya ke DK PBB.
Lantas, seperti apa isi Pasal 99 Piagam PBB, seperti yang disorot dan disinggung dalam surat Sekjen PBB Antonio Guterres kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez terkait situasi di Gaza? Simak informasinya berikut ini:
Apa Itu Piagam PBB?
Piagam PBB disebut The Charter of the United Nation atau United Nations Charter. Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945, di San Francisco, pada akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional, dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, hingga saat ini.
PBB dapat mengambil tindakan terhadap berbagai macam isu karena karakter internasionalnya yang unik dan kekuasaan yang diberikan dalam Piagamnya, yang dianggap sebagai perjanjian internasional. Dengan demikian, Piagam PBB adalah instrumen hukum internasional, dan Negara-negara Anggota PBB terikat olehnya.
Piagam PBB mengkodifikasi prinsip-prinsip utama hubungan internasional, mulai dari kesetaraan kedaulatan Negara hingga larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.
Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, misi dan kerja organisasi ini telah dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam pendiriannya, yang telah diamandemen sebanyak tiga kali pada tahun 1963, 1965, dan 1973.
Isi Pasal 99 Piagam PBB
Berikut ini isi Pasal 99 dalam Piagam PBB yang dikutip dari situs PBB:
Article 99
The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security.
Artinya:
Pasal 99
Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.