Aroma Menyengat di Kontrakan Ungkap Jasad Wanita Dilakban

Aroma Menyengat di Kontrakan Ungkap Jasad Wanita Dilakban

Kurniawan Fadilah, Annisa Aulia Rahim - detikNews
Selasa, 12 Des 2023 07:58 WIB
Tampang pria inisial AMW (35) tersangka pembunuhan wanita inisial JS di Bekasi. AMW ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/12/2023) dini hari di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Foto: Tampang pria inisial AMW (35) tersangka pembunuhan wanita inisial JS di Bekasi. (dok.Istimewa)
Bekasi -

Wanita berinisial JS (25) tewas dibunuh di dalam kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban.

Jasad JS terungkap setelah warga mencium bau menyengat dari dalam kontrakan tersebut. JS ditemukan dalam keadaan mulai membusuk.

Mayat JS ditemukan pada Jumat (8/12). Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (9/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban dan Pelaku Ngaku Suami Istri

Wanita berinisial JS (25) diketahui mengontrak rumah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sebelum ditemukan tewas. Korban datang ke pemilik kontrakan bersama pelaku, laki-laki berinisial AMW (35,) yang diakuinya sebagai suaminya.

"Iya. Ngakunya suami istri," ucap Lia (35), anak pemilik kontrakan, ketika ditemui di Kampung Citarik RT 01 RW 01, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Senin (11/12).

ADVERTISEMENT

Korban Tak Terlihat Sejak 3 Desember

Lia datang mengontrak rumah tersebut pada Jumat (1/12). Namun, pada hari Minggu (3/12) Lia sudah tidak pernah terlihat batang hidungnya hingga kemudian ditemukan tewas pada Jumat (8/12).

"(Istrinya) terakhir keliatan Sabtu. Dia ngekos Jumat malem, Sabtunya istri masih keluar. Hari Minggu (3/12) cuma suaminya yang keliatan. Seninnya dua-duanya udah gak keliatan aja. Jadi hari Minggu itu suaminya aja yang keliatan istrinya udah ga keliatan," ujar Lia.

Bau Menyengat dari Kontrakan

Jasad Lia ini sendiri terungkapo setelah warga mencurigai aroma bau yang sangat menyengat dari kontrakan tersebut.

"Iya makannya (kontrakan) dicek karena ada yang lapor," ujar Lia.

Lia mengatakan awalnya penghuni kontrakan yang mengeluhkan bau tak sedap. Dia mengira bau itu berasal dari sampah.

"Ada yang lapor, 'Pak kok bau gitu'. Dikira sampah. Sampah udah dibersihin, rumah udah dibersihin tapi kok masih bau," ujarnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Simak juga 'Diduga Jatuh dari Lantai 3 Rooftop, Bule Kanada Ditemukan Tewas di Sungai':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Tewas Diracun Tersangka

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus wanita inisial JS (25) yang ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut dilakban di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Korban ternyata tewas diracun pelaku, pria berinisial AMW (35).

"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Senin (11/12).

Tersangka AMW menyiapkan racun tikus itu kemudian memasukkannya ke minuman dan makanan korban.

"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," katanya.


Motif Tersangka Bunuh JS

Polisi mengungkap motif asmara dan utang di balik AMW membunuh JS. Salah satu alasan AMW membunuh korban yakni karena enggan didesak menceraikan istri sahnya.

"Motif asmara karena korban JS memaksa pelaku AMW untuk mengembalikan istri sah pelaku ke kampung agar korban JS dan pelaku AMW dapat bersama-sama," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian saat dihubungi detikcom, Senin (11/12).

Merasa didesak korban, AMW kemudian membunuh JS. AMW membunuh JS dengan meracuninya menggunakan racun tikus yang dibelinya di Pasar Gombong, Bekasi.

"Pelaku merasa tertekan dan membunuh JS (korban) dengan cara memasukkan racun tikus ke dalam minuman dan makanan korban," imbuh Samian.

Selain itu, tersangka juga mengaku tega membunuh korban lantaran tidak bisa mengembalikan utang kepada keluarga korban. Tersangka meminjam uang Rp 2 juta dengan bunga sebesar Rp 4 juta.

"Motif utang, karena pelaku tidak bisa mengembalikan utang kepada korban JS sebesar Rp 2 juta yang dipinjam kepada keluarga korban melalui korban dengan bunga mencapai Rp 4 juta, sehingga total utang pelaku saat ini kepada korban menjadi Rp 6 juta," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads