16 Yayasan Pendidikan Ajukan Uji Materiil UU Sisdiknas
Rabu, 15 Nov 2006 13:20 WIB
Jakarta -
16 Yayasan penyelenggara pendidikan swasta mengajukan uji materiil UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Mereka keberatan atas pemeberlakuan pasal 53 ayat 1 yang dinilai telah menghilangkan haknya untuk terlibat dalam dunia pendidikan.Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28A, pasal 28C ayat 2, pasal 28D ayat 1, pasal 28G ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945."Pasal tersebut telah menghilangkan peran serta yayasan dan badan sosial lainnya dalam hak menyelenggarakan pendidikan formal secara langsung," kata kuasa hukum pemohon Luhut Pangaribuan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/11/2006).16 Yayasan yang mengajukan uji materiil itu antara lain Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI), Yayasan Pesantren Islam Al Alzhar, Yayasan Trisakti, Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo, Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI), dan Yayasan Tarakanita.Menanggapi permohonan itu, hakim konstitusi HAS Natabaya mempertanyakan kerugian konstitusional dari pemohon. Permohonan itu terkesan berada di awang-awang."Apakah dengan berlakunya undang-undang ini terbukti akan melikuidasi yayasan swasta? Saya kira permohonan ini berdasarkan awang-awang saja. Kerugiannya masih merupakan was-was," tandas Natabaya.
(ary/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































