DPRD Sumut Minta Kasus Ijazah Palsu Gubernur di SP3-kan
Selasa, 14 Nov 2006 23:04 WIB
Medan - DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polda Sumut, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap dugaan ijazah palsu Gubernur Sumut Rudolf M Pardede. Polisi dinilai tidak bisa menuntaskan kasus ini bertahun-tahun.Salah satu usulan itu datang dari anggota F-PAN DPRD Sumut Abdul Hakim Siagian. "Polsek saja seharusnya bisa mengusut tuntas masalah ini, apalagi polda. Kalau memang Polda Sumut tidak mampu, sampaikan saja. Keluarkan saja SP3-nya," kata Abdul Hakim di Gedung DPRD Sumut, Jl Imam Bonjol Medan, Selasa (14/11/2006).Menurut Abdul, kasus ini cenderung diperlama prosesnya padahal Rudolf sudah lama menjadi tersangka. Polisi juga sering berjanji menuntaskannya termasuk rencana gelar perkara, tetapi hasilnya tidak ada. Abdul menilai polisi tidak serius.Dalam berkas saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Dia menamatkan SD di Medan pada 1954, SMP di Tanjung Pinang pada 1957 dan SMA Penabur di Sukabumi pada 1960. Dia meraih gelar sarjana ekonominya di Jepang pada 1966.Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalambentuk surat keterangan. Rudolf beralasan seluruh ijazahnya hilang pada 3 Maret2003 lalu di sekitar kediamannya Jl Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru.Karena tidak bisa menunjukkan ijazah asli, Rudolf dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka. Saat ini Rudolf masih menjabat sebagai Gubernur Sumut, menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan.
(fay/fay)











































