Diperiksa 10 Jam, Achmad Ali Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa 10 Jam, Achmad Ali Dicecar 22 Pertanyaan

- detikNews
Selasa, 14 Nov 2006 22:38 WIB
Makassar - Usai diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama 10 jam, Achmad Ali nampak kelelahan. Tidak biasa Kejati Sulsel memeriksa selama itu. Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini juga harus menjawab 22 pertanyaan penyidik.Pemeriksaan berlangsung Selasa (14/11/2006) mulai pukul 09.00 Wita, meski Prof AA-- panggilan akrab Achmad Ali-- telah datang di Kejati sejak pukul 08.15 Wita. Pemeriksaan hanya jeda pada saat makan siang saja. Dia diperiksa oleh 3 anggota tim penyidik sampai pukul 19.00 Wita."Ada 22 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Tapi maaf, saya tidak bisa menyebutkan substansinya," ujar Achmad Ali kepada wartawan yang menggerubutinya usai pemeriksaan.Namun dari keterangan salah seorang pengacaranya, Achmad Ali sempat mengingkaribeberapa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diperlihatkan pihak penyidik kepadanya. "Dari 5 yang diperlihatkan, Prof mengingkari 2 SPPD karena dia menganggap bukan tanda tangannya," tutur Maqdir Ismail, salah seorang pengacaranya.Sementara itu, pihak Kejati Sulsel, mengakui bahwa pemeriksaan hari ini memang terfokus pada dugaan adanya SPPD fiktif saat ia menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum Unhas. "Terfokus pada adanya dugaan SPPD fiktif," ucap Abdul Taufik, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel.Saat diperiksa Achmad Ali didampingi oleh 11 pengacaranya. Sebanyak 28 pengacara memang mendampingi pakar sosiologi hukum ini dalam kasus yang menimpanya sekarang.Saat pulang, Achmad Ali pun dijemput oleh puluhan mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum Unhas. Mereka meneriakkan "Hidup Prof Achmad Ali! Hidup Prof Achmad Ali!". (fay/fay)



Berita Terkait