Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya siswa kelas 6 SD berinisial F (12) di Bekasi yang menjadi korban bullying hingga berujung kakinya diamputasi. Kementerian PPPA yang diwakili Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Atwirlany Ritonga, beserta staf turut melayat ke rumah duka.
"KemenPPPA melalui Asdep Pelayanan Anak yang memerlukan perlindungan khusus telah melakukan kunjungan ke rumah duka dan memberikan penguatan kepada orang tua dan keluarga besar yang ditinggalkan," kata Atwirlany dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).
Atwirlany mengatakan F meninggal dunia pada Kamis (7/12) pukul 02.25 WIB di Rumah Sakit Hermina Bekasi akibat sesak nafas karena terdapat cairan di paru-paru. Menurutnya, kejadian ini sungguh berat untuk orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita semua berduka atas kepergian almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah dan tegar," ucap Atwirlany.
Dia menyebut Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) sejak awal kasus ini muncul telah ikut terlibat dalam hal pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
"Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam hal pendampingan terhadap anak korban, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Kanker Dharmais serta memberikan penguatan psikologis kepada anak korban dan keluarga korban," ujar Atwirlany.
"Kami juga melakukan kegiatan dukungan psikososial kepada siswa dan siswi serta para guru SDN 09 Jatimulya pada 09 November 2023 yang lalu untuk memberikan edukasi dampak dari bullying. Dalam kasus bullying yang menimpa korban, kami juga melakukan koordinasi dengan Polres Bekasi untuk memastikan proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan demi kepentingan terbaik bagi anak," tambahnya.
Atwirlany juga menegaskan Kementerian PPPA akan turut memastikan pemenuhan hak anak lainnya yang berkonflik dengan hukum, termasuk anak saksi serta melakukan pendampingan dan penguatan psikologis bagi anak-anak tersebut.
"Kemen PPPA mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Perundungan merupakan tindakan yang melanggar hak anak dan dapat menimbulkan trauma yang berkepanjangan," tegas Atwirlany.
Simak juga Video: 13 Siswa MAN 1 Medan Diduga Terlibat Penculikan-Penganiayaan MH