Bripda Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu. Bripda Haris sempat mengajukan permohonan banding, tapi banding itu ditolak.
Dilansir detikJabar, majelis hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup pada Senin (25/9/2023). Hakim menyatakan Bripda Haris bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sebagaimana dakwaan primer," tulis bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi tambahan putusan tersebut.
Mendapat vonis penjara seumur hidup, Bripda Haris lalu melawan putusan itu. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.
Tapi kemudian, majelis hakim PT Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris. Selasa (5/12/2023), hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi putusan tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)