Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bripda Haris Sitanggang penjara seumur hidup di kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok, Jawa Barat. Bripda Haris disebut akan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Kita berharap, mengajukan pembelaan pada tanggal 6 September. Dengan nota pembelaan, mudah-mudahan ada keringanan. Kita berharap hak-haknya Haris bisa terpenuhi karena selama ini koperatif di setiap agenda persidangan, dan dia mengakui (perbuatan)," kata kuasa hukum Bripda Haris, Agus Kristanto, kepada wartawan di PN Depok, Rabu (30/8/2023).
Agus berharap hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU. Dia berharap Haris dijatuhi hukuman ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap dari penasihat hukum mudah-mudahan hakim memutus seringan-ringannya. Kita berharap jangan seumur hidup. Hakim bisa memutus seringan-ringannya," ungkapnya.
Sebab, kata Agus, Bripda Haris masih muda dan masih panjang dalam meniti karier. Dia menegaskan harapannya kembali agar Bripda Haris tidak dipenjara seumur hidup.
"Kita berharap, karena dia masih berusia muda, hak-haknya bisa terpenuhi karena, kalau bicara hak, dia masih panjang perjalanan hak untuk hidup, masih panjang perjalanan karier. Kami harap dia mendapat hukuman ringan," jelasnya.
Sebelumnya, Bripda Haris Sitanggang dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Bripda Haris bersalah membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan meyakini Bripda Haris terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.
"Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap Terdakwa Haris Sitanggang. Kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa? Karena itu didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," ujar Tohom di PN Depok.
Hal yang memberatkan Bripda Haris ialah posisinya sebagai polisi, yang seharusnya melindungi masyarakat. Jaksa menyebut Bripda Haris melakukan penusukan sebanyak 18 kali terhadap korban.
"Dan kami menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan Terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," ujarnya.
Simak Video: Polisi soal Kasus Bripda HS: Densus 88 Tidak Akan Mentolerir Anggotanya!