Ridwan Mansyur resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman tak menghadiri pelantikan Ridwan Mansyur.
"Saya sendiri belum ketemu ya, mungkin ada halangan yang lain," ujar Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan menjawab pertanyaan betul tidaknya Anwar Usman tak hadir di pelantikannya.
Namun hakim MK yang lain turut menghadiri pelantikan Ridwan. Mulai Suhartoyo, Saldi Isra, Eny Nurbaningsih, Manahan Sitompul, Arif Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmi, dan Guntur Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridwan menerangkan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo sempat mengucapkan selamat kepadanya. Suhartoyo menyampaikan pesan-pesan agar Ridwan dapat bekerja sama dengannya menyelesaikan perkara yang ada.
"Kita sudah kenal waktu di peradilan umum, kebetulan beliau satu angkatan yang saya calon hakimnya," kata Ridwan.
"Kemudian (Suhartoyo) mengucapkan selamat dan berpesan untuk kita bersama-sama menyelesaikan perkara-perkara yang akan muncul, akan datang ke MK sehingga kita menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara itu bisa sebaiknya memenuhi rasa keadilan masyarakat khususnya para pihak yang beperkara di MK," lanjutnya.
Ucap Sumpah Depan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, Ridwan membacakan sumpah di hadapan Jokowi. Dia bersumpah akan memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Ridwan.
Diketahui, Ridwan Mansyur terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur yudikatif menggantikan Manahan Sitompul yang pensiun. Berdasarkan UUD 1945, 9 hakim MK terdiri atas 3 unsur eksekutif, 3 unsur legislatif, dan 3 dari unsur yudikatif.
Simak juga Video: Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres