Dalang pembunuhan H Muhammad Aldar (60), juragan kontrakan, mainan, dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, ternyata anak korban yang berinisial MB (21). MB memberikan uang pangkal Rp 1,5 juta kepada eksekutor AN (22).
MB, yang telah ditetapkan menjadi tersangka, diketahui mempersilakan si pembunuh suruhannya menjarah harta ayahnya. Tapi dia melarang AN mengambil HP ayahnya.
"Alasannya, MB biar bisa memastikan kondisi ayahnya setelah dieksekusi eksekutor, dengan cara ditelepon ke HP ayahnya. Kalau HP nggak diangkat, berarti tugas sudah selesai," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya saat konferensi pers di Mapolres Pemalang, Jumat (8/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yovan mengatakan MB-lah yang menyuruh AN membunuh korban, yang tak lain ayah kandung MB. AN merupakan tetangga korban sekaligus teman sepermainan MB.
Untuk diketahui, korban sudah bertahun-tahun tinggal sendirian di rumahnya di kompleks Perumahan Puri Asri, Desa Purwosari, RT 1 RW 21, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Sedangkan kedua anak dan istrinya tinggal di rumah lain, juga di wilayah Comal.
Saat ini polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh korban. "Motif masih kita dalami. Yang jelas, ada permintaan dari anaknya yang belum dipenuhi korban," tuturnya
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Sederet Fakta Pilu Suami di Blitar Habisi dan Cor Jasad Istrinya':