Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa stiker di angkutan umum (angkot) tidak boleh dilakukan. Bagja mengatakan fasilitas umum tidak boleh dijadikan sebagai alat kampanye.
"Tidak boleh (pasang stiker di angkot), fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh untuk dipakai sarana kampanye, plat kuning ya, TransJakarta itu termasuk pelat kuning kan, itu nggak boleh," kata Bagja setelah menghadiri acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan imbauan kepada para peserta pemilu agar tidak memasang APK di fasilitas publik. Dia juga menyebutkan telah melakukan tindakan pencopotan stiker di transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu, karena di sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ," paparnya.
Sebaiknya, kata Bagja, peserta pemilu menyewa mobil pribadi untuk berkampanye. Hal itu, menurut dia, lebih bisa dilakukan dari pada memasang APK di transportasi umum.
"Karena biarkanlah tempat-tempat sarana transportasi publik itu menjadi sarana bersama, tidak menjadi sarana kepentingan peserta pemilu tertentu," ungkapnya.
"Kalau mau kan teman-teman bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker dan kawan-kawan, itu silakan aja, ada pelat hitam ada pelat putih silakan, mobil-mobil private bukan kemudian mobil-mobil transportasi publik, yang pelat kuning ya," sambungnya.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan pemasangan APK di rumah warga pun dilarang dilakukan. Bagja menyebutkan pemasangan APK di rumah warga dapat dikenakan pidana.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namananya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," tuturnya.
(idn/dhn)