Pengacara Diduga Perkosa Bocah di Serang Ancam Korban Pakai Airsoft Gun

Pengacara Diduga Perkosa Bocah di Serang Ancam Korban Pakai Airsoft Gun

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 17:37 WIB
Oknum pengacara di Serang jadi tersangka pemerkosaan anak
Pengacara di Serang tersangka pemerkosaan anak di bawah umur (pakai jaket merah) (Foto: Tangkapan layar video viral)
Serang -

Oknum pengacara berinisial JM (43) resmi ditetapkan jadi tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Serang, Banten. Pelaku diduga memperkosa korban dengan ancaman menggunakan airsoft gun.

"Berdasarkan keterangan saksi korban peristiwa berawal dari korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata airsoft gun," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan di Serang, Kamis (7/12/2023).

Herlia mengatakan perbuatan tersangka bermula pada November 2022. Saat itu, pelaku diduga memperkosa korban di salah satu hotel di Kota Serang. Korban adalah anak di bawah umur dan berstatus sebagai siswi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat itu korban masih berumur 14 tahun," ujarnya.

Perbuatan itu disertai dengan bujuk rayu dan ancaman. Salah satunya, pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone.

ADVERTISEMENT

"Lalu tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban atau melakukan pemaksaan untuk berhubungan layaknya suami istri dan terjadi beberapa kali, kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma dan selanjutnya melapor ke SPKT Polda Banten," paparnya.

Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polda Banten. Barang bukti yang disita adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, satu lembar kartu keluarga, pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak Video 'Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads