KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Tersangka Gratifikasi Besok

KPK Kembali Periksa Eks Kepala Bea Cukai DIY Tersangka Gratifikasi Besok

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 16:17 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Eko akan diperiksa sebagai tersangka besok.

"Iya, sesuai informasi yang kami terima, benar, besok (8/12) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (7/12/2023).

Pemeriksaan besok merupakan kedua kalinya Eko akan diperiksa sebagai tersangka. Eko Darmanto sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat (15/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK belum memerinci apakah akan langsung menahan Eko usai pemeriksaan keduanya sebagai tersangka besok. Ali mengatakan pihaknya meminta Eko bersikap koperatif memenuhi panggilan KPK.

"Yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," katanya.

ADVERTISEMENT

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah menggeledah rumah Eko dan pihak terkait kasus tersebut. Lokasi penggeledahan berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok. KPK menyita mobil mewah, motor mewah, hingga tas bermerek. Namun Ali belum menjelaskan detail merek mobil dan motor yang disita itu.

Selain melakukan penggeledahan, KPK telah mencegah Eko Darmanto dan tiga orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan.

Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:

1. Eko Darmanto (Eks Kepala Bea Cukai DIY)

2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)

3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)

4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti).

Simak juga Video 'Penampakan Barang Ilegal Senilai Rp 3,1 M Dimusnahkan Bea Cukai Batam':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads