MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 19 Miliar di Papua Pegunungan

MA Anulir Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Rp 19 Miliar di Papua Pegunungan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 16:12 WIB
Ketua Muda MA Suharto/Jubir MA
Ketua Muda MA Suharto/Jubir MA (Foto: dok. MA)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas terdakwa korupsi Rp 19 miliar, Henry Kusnohardjo. Pengusaha itu terbukti korupsi proyek pemasangan kabel listrik bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kasus bermula saat jaksa mendudukkan Henry Kusnohardjo sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Henry didakwa terkait proyek pemasangan jaringan listrik kabel bawah tanah di Kabupaten Pegunungan Bintang pada 2018. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Henry Kusnohardjo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 19 miliar.

Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurunganHakim agung Suharto

Tapi apa nyana. Pada 30 Maret 2023, PN Jayapura menjatuhkan vonis bebas kepada Henry Kusnohardjo. Putusan bebas itu diketok oleh Donal Everly Malubaya dengan anggota Andi Mattalata dan Muhammad Tadzwif Mustari. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabul kasasi jaksa penuntut umum. Mengadili sendiri. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir website-nya, Kamis (7/12/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Suharto yang sehari-hari juga Ketua Muda MA bidang Pidana. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, Arizon Mega Jaya. Majelis sepakat agar Henry Kusnohardjo mengembalikan uang negara yang dikorupsinya Rp 19.727.251.975. Apabila tidak membayar maka hartanya dilelang untuk menutup kerugian negara itu.

ADVERTISEMENT

"Bila tidak cukup maka diganti 2 tahun penjara," ungkapnya.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads