Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah keluar dari penjara usai mendapat pembebasan bersyarat. Ada remisi hingga 7 bulan 15 hari di balik Edhy Prabowo lebih cepat keluar dari bui.
Edhy Prabowo awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Saat itu, Edhy Prabowo baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, Amerika Serikat.
KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Mereka yang menjadi tersangka ialah mantan staf Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Faqih; serta sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, sebagai tersangka penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, ada Suharjito yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP). Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap Edhy.
Proses persidangan kemudian berjalan. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Edhy Prabowo menerima uang suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat pertama kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis hakim tingkat banding menyebut korupsi telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.
Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta Edhy disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.
Edhy kemudian melawan dengan mengajukan kasasi. MA menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Eksekusi terhadap Edhy dilakukan pada April 2022.
Kini, Edhy Prabowo telah keluar dari penjara. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.