Pernikahan tidak mengenal batas negara. Namun untuk administrasi kewarganegaraan maka diatur sejumlah aturan. Di sisi lain, ragam visa pun kini beragam. Lalu visa Indonesia mana yang paling tepat?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Dear Pak Andi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkenalkan nama saya Sri. Saya membaca laman detikcom yaitu:
Mohon masukannya mengenai situasi yang saya hadapi saat ini. Saya mempunyai calon suami WNA India. Kami berencana akan menikah dan saat ini sedang memasuki tahap pengurusan visa. Kami bingung harus mengambil E-VOA atau B211A. Menurut Pak Andi mana yang lebih baik kami pilih guna switch ke KITAS setelah kami menikah?
Karena kami berencana tinggal di Indonesia setelah menikah dan pria status penyatuan keluarga kawin campur tidak untuk bekerja di Indonesia.
Mohon di balas ya Pak. Sebelum dan sesudah nya saya ucapkan terimakasih.
Regards,
Sri
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Destiya Nursahar SH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan berdasarkan UU Perkawinan dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi, di antaranya adalah diperlukannya visa.
Untuk itu seorang WNA yang akan masuk ke Indonesia perlu mengetahui jenis visa yang sesuai dengan kebutuhannya. Di Indonesia terdapat beberapa jenis visa bagi WNA dengan peruntukan yang berbeda-beda antara lain Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Kunjungan.
Kemudian Visa Kunjungan dibedakan lagi menjadi 3 jenis:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212)
- Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA)
Sesuai dengan pertanyaan anda, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A) maupun Visa On Arrival dapat melakukan pernikahan dengan WNI di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu pernikahan harus dilakukan secara hukum dan terdaOar di catatan sipil dan juga berbagai dokumen yang harus dipersiapkan di antaranya sebagai berikut:
- FC Kartu iden7tas dari negara asal
- FC Paspor
- FC Akta kelahiran
- Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin
- Akta kema7an pasangan kawin bila meninggal
- Surat keterangan domisili saat ini
- Pas foto ukuran 2Γ3 dan 4Γ6
Kemudian setelah WNA tersebut resmi menikah secara hukum, VoA dapat dipergunakan untuk tinggal di tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama, dengan syarat WNA harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu lalu mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari dan tidak bisa dialihstatuskan.
Sedangkan bagi WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, setelah menikah dapat memperpanjangnya menjadi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang kemudian dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Jika sudah memiliki ITAS, WNA tersebut bisa masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa, selama ITAS masih dalam masa berlaku.
SARAN
Untuk itu kami menyarankan agar calon suami anda (WNA) mengurus Visa Kunjungan B211A agar dapat diperpanjang menjadi Izin Tinggal Kunjungan kemudian dialih statuskan menjadi ITAS. Untuk diketahui, saat ini Izin Tinggal Terbatas yang dulunya berbentuk Kartu (KITAS) telah berubah menjadi bentuk lembaran / soft copy sehingga hanya disebut dengan ITAS.
Semoga bermanfaat. Terimakasih.
Sumber:
UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Permenkumham No.29 tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
Laman website Ditjen Imigrasi www.imigrasi.go.id
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono & Suyadi Law Firm)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Apakah Voice-over Adalah Produk HAKI?':