4 Hari Bebas Alung Malah Bunuh Wulan
Polisi mengungkap Rahmat Agil alias Alung (20) baru empat hari keluar dari sel tahanan sebelum membunuh pacarnya, Fitria Wulandari alias Wulan (21), di ruko Jl Semeru, Kota Bogor. Alung sempat ditahan di Polsek Bogor Barat selama dua pekan karena kasus penganiayaan.
"Pelaku pernah berurusan dengan kasus pidana dan ditahan. (Keluar sel) hari Senin-nya sebelum kejadian," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa (5/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi Alung pernah ditahan di dalam sel di Polsek Bogor Barat ini juga diungkap ayah kandung Wulan, Iwan Irawan (43). Iwan mengaku sering mengunjungi Alung selama dalam sel tahanan Polsek Bogor Barat.
Iwan mengatakan Alung sempat dipenjara di Polsek Bogor Barat selama dua pekan karena menganiaya seseorang yang mendekati Wulan.
"Jadi sebelumnya dia itu memang baru keluar dari (penjara) Polsek Bogor Barat. Baru empat hari keluar dari Polsek, kasus berantem, melukai teman dari anak saya. Kata dia berantem, terus korban babak belur, dia (korban) visum, lapor polisi, terus dia (Alung) masuk (ditahan) Polsek Bogor Barat," kata Iwan ditemui di rumahnya.
Kasus Penganiayaan Berakhir RJ
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan Alung sempat ditahan di Polsek Bogor Barat karena kasus penganiayaan sebelum membunuh Wulan. Kasus penganiayaan tersebut berakhir dengan proses restorative justice (RJ) setelah ada perdamaian dan korbannya mencabut laporan.
"Si tersangka (Alung) yang sebelumnya sudah ditahan di Polsek Bogor Barat menjalani hukuman selama 28 hari penahanan dalam kasus penganiayaan," kata Bismo dalam jumpa pers, Selasa (5/12).
"Kemudian oleh korban dalam kasus penganiayaan tersebut, kemudian restorative justice dan pelaku keluar dari tahanan Polsek Bogor Barat," imbuhnya.
Bismo menyebut kasus penganiayaan terjadi dengan motif memperebutkan cinta Wulan. Alung kemudian bebas dari tahanan setelah terjadi islah.
"Jadi bahwa didapatkan informasi waktu menjalankan hukuman di Polsek Bogor Barat itu terkait berantem, penganiayaan (karena) rebutan korban (Wulan). Nah, karena sudah islah, akhirnya setelah menjalani hukuman selama 28 hari, Tersangka keluar (dari sel tahanan Polsek Bogor Barat)," jelas Bismo.
"Setelah keluar (dari sel tahanan Polsek Bogor Barat) berhubungan kembali dengan korban dan di malam Jumat mulai terjadi proses pembunuhan," tambahnya.
(mea/mea)