Tok! DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda soal Food Station hingga Pajak Daerah

Tok! DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda soal Food Station hingga Pajak Daerah

Aafi Syaddad - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 20:28 WIB
DPRD DKI
Foto: Dok. DPRD DKI
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna, Rabu (6/12). Pengesahan itu ditandai dengan persetujuan lisan seluruh jajaran Anggota DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Maulani.

"Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka tiga Raperda dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," ujar Rany dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Adapun masing-masing Raperda yang disahkan, yakni tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), Raperda tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan merinci satu persatu hasil pembahasan ketiga Raperda.

Untuk perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi perseroan terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), ia berharap payung hukum ini dapat menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan Pangan di Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Lalu untuk Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memenuhi kebutuhan energi sebagai pendukung pembangunan di DKI Jakarta.

Sementara Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan pajak untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.

"Dengan ditetapkannya ketiga Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, badan usaha dan stakeholder lainnya," ungkapnya.

Pantas juga menjelaskan Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Raperda tentang PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), telah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Sedangkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak melalui fasilitasi Kemendagri RI, namun tetap akan dikirim untuk di evaluasi pasca disahkan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif, untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketiga Raperda yang sudah disahkan.

"Eksekutif berharap sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Provinsi DKI selama ini dapat terus dijaga dan diperkuat untuk melaksanakan tanggung jawab terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Jakarta," tandasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads