Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera mengatasi kurangnya lokasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI, diketahui masih terdapat lima wilayah yang belum memiliki Sentra Gakkumdu. Wilayah tersebut meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan setiap wilayah idealnya diperlukan memiliki pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu, untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan kondusif sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang mendengar ada beberapa ruangan kantor ya untuk Bawaslu yang sekarang ini belum representatif. Mereka mengusulkan agar ada ruangan sidang, dan ruang Gakkumdu. Sehingga kita dorong Pemprov DKI untuk bisa direalisasikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Achmad pun mengingatkan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan harapan agar pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu hanya karena kekurangan fasilitas.
"Masih ada kesempatan untuk menyiapkan itu sehingga kita berharap berbagai kekurangan itu, Pemprov bisa segera memenuhi," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu DKI Jakarta Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin mengungkapkan saat ini hanya wilayah Jakarta Timur yang telah memiliki Sentra Gakkumdu.
"Memang ada beberapa wilayah yang kurang, kecuali Jakarta Timur. Itu tempat Gakkumdu, sentra penegakan hukum yang nantinya akan ditempati Jaksa, Polisi, dan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu," kata Burhanuddin.
Sementara untuk Kepulauan Seribu, Bawaslu berencana untuk menyewa tempat yang akan dijadikan Sentra Gakkumdu. Hal ini disebabkan oleh rencana penggunaan kantor mitra praja yang saat ini berfungsi sebagai Sentra Gakkumdu akan dialihkan untuk Kejaksaan.
"Kantor ini dengar-dengar akan ditempati atau akan digunakan oleh Kejaksaan. Maka kami akan pindah. Kalau tidak difasilitasi Pemprov, maka kami akan sewa," tandasnya.
(akn/ega)