Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T, Hasil Korupsi Dipakai Windu Sutanto Beli Saham

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T, Hasil Korupsi Dipakai Windu Sutanto Beli Saham

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 19:43 WIB
Sidang Eks Dirjen Minerba Dkk
Sidang Eks Dirjen Minerba Dkk (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Terdakwa Windu Aji Sutanto dkk menjalani sidang dakwaan terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Windu Sutanto bersama terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sidang dakwaan dibacakan oleh Tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu (6/12/2023).

Jaksa mendakwa Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining (LAM), bersama-sama dengan Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, dan Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan para terdakwa juga dilakukan bersama-sama dengan Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya dalam berkas terpisah. Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan 4 terdakwa tersebut nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

"Sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, PT. Antam, Tbk memiliki 2 Wilayah Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara yakni di Wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka berupa operasi komersial pabrik feronikel dan di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Kemudian untuk melaksanakan usaha pertambangan di WIUP PT. Antam Tbk di Wilayah Kabupaten Konawe Utara, pada tanggal 01 Juli 2021 didirikan Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) PT. Antam Tbk. Konawe Utara.

Sementara itu PT Lawu Agung Mining merupakan swasta yang didirikan oleh terdakwa I Glenn Ario Sudarto, dan PT Lawu Agung Mining dibeli sahamnya oleh Windu Aji Sutanto.

Singkat cerita, Andi Adriansyah alias Iyan adalah Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama yang pada Tahun 2022 mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI dengan kuota sebesar 1.500.000 MT. Akan tetapi pada kenyataannya di Wilayah IUP PT. Kabaena Kromit Pratama tersebut tidak ada deposit Nikel sehingga tidak ada kegiatan penambangan.

Kemudian Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra pada tahun 2022 mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI dengan kuota 1.000.000 MT. Akan tetapi pada kenyataannya di Wilayah IUP PT. Tristaco Mineral Makmur tidak ada deposit Nikel sehingga tidak ada kegiatan pertambangan.

Sementara PT Lauw Agung Mining melakukan penambangan ore nikel di Wilayah IUP PT. Antam Tbk di Konawe. Kemudian PT Lauw Agung Mining membeli RKAB dari PT Kabaena Kromit Pratama dan PT. Tristaco Mineral Makmur di sekitar Blok Mandiodo, sehingga seolah-olah nikel yang dijual tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dilakukan penjualan.

"Hasil penambangan yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining pada lahan PT. Antam Tbk, seharusnya tidak dapat dilakukan pengangkutan dan penjualan karena belum memiliki persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM RI dan IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, akan tetapi terdakwa I Glenn Ario Sudarto membeli dokumen RKAB dari PT. Kabaena Kromit Pratama melalui saksi Andi Adriansyah alias Iyan dan dokumen RKAB PT. Tristaco Mineral Makmur melalui saksi Rudy Hariyadi Tjandra," katanya.

Kemudian, dokumen RKAB yang dibeli tersebut selanjutnya digunakan untuk mengangkut dan menjual hasil penambangan ore nikel di Wilayah IUP PT. Antam Tbk, seolah-olah berasal dari Wilayah IUP PT. KKP dan Wilayah IUP PT. Tristaco Mineral Makmur.

Adapun proses penambangan dan penjualan ore nikel di Wilayah IUP PT. Antam Tbk, oleh PT. Lawu Agung Mining dilaksanakan dengan kesepakatan seluruh kewajiban royalty penjualan ditanggung oleh PT. Lawu Agung Mining atau oleh para terdakwa, dengan komitmen fee atau harga penjualan dokumen RKAB antara US$ 3 hingga US$ 5 per MT yang akan dibayarkan kepada saksi Andi Adriansyah dan kepada saksi Rudy Hariyadi Tjandra sebesar US$ 5 hingga US$ 7 per MT. Padahal hal itu bertentangan dengan Permen ESDM.

"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 66 huruf b Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 disebutkan bahwa 'Pemegang IUP atau IUPK dilarang menjual hasil Penambangan yang bukan dari hasil Penambangan sendiri'," katanya.

Selanjutnya, hasil dari aktivitas penambangan PT. Lawu Agung Mining di Wilayah IUP PT. Antam Tbk, seharusnya merupakan keuangan negara yang merupakan milik PT. Antam Tbk, akan tetapi hasil penambangan tersebut sepenuhnya mengalir ke PT. Lawu Agung Mining sehingga memperkaya terdakwa I Glenn Ario Sudarto, terdakwa II Ofan Sofwan, terdakwa III Windu Aji Sutanto.

Kemudian jaksa menyebut terdakwa Windu menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham. Sedangkan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa I Glenn Ario Sudarto, terdakwa II Ofan Sofwan dan terdakwa III Windu Aji Sutanto untuk keperluan pribadi lainnya.

"Windu Aji Sutanto menggunakan sebagian uang hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam Tbk., untuk pembelian saham PT. Las Inti Makmur pemilik SHGB Nomor: 1174/Krukut (Gedung Lawu Tower) melalui PT. Khara Nusa Investama," kata jaksa.

Bahwa Ore Nikel yang diperoleh Terdakwa I Glenn Ario Sudarto dari Wilayah IUP PT, Antam, Tbk., tanpa RKAB dan tanpa IPPKH di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara merupakan keuangan Negara cq. PT. Antam Tbk. Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun.

"Akibat penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan oleh para terdakwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.343.903.278.312,91 (triliun)," kata Tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu (6/12/2023).

Adapun penambangan di lahan milik PT Antam tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Hendra Wijayanto selaku Manajer Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (terdakwa dalam berkas terpisah).

Para terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads