Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel Bikin Rugi Rp 5,7 Triliun

Duduk Perkara Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel Bikin Rugi Rp 5,7 Triliun

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Jul 2023 11:00 WIB
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto tersangka kasus korupsi KSO PT Antam. Windu langsung ditahan Kejagung.
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus korupsi KSO PT Antam. Windu langsung ditahan Kejagung. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Windu Aji Sutanto ditahan jaksa. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha itu menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini sejatinya diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Sebelum Windu Aji Sutanto, jaksa menjerat empat tersangka lain, yaitu sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

- HW selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara
- AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama
- GL atau GAS selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining
- OS selaku Direktur PT Lawu Agung Mining

Sedangkan Windu Aji Sutanto disebut Kejagung sebagai pemilik PT Lawu Agung Mining. Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sultra.

"Modus operandi Tersangka WAS (Windu Aji Sutanto) yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam, lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali," ucap Ketut.

Ketut mengatakan perbuatan ini terus dilakukan karena ada pembiaran dari pihak Antam. Padahal, berdasarkan perjanjian KSO, disebutkan semua ore nikel hasil tambang di wilayah IUP PT Antam harus diserahkan kepada PT Antam.

"Sementara itu, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan. Namun, pada kenyataannya, PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan rencana kerja anggaran biaya asli tapi palsu," kata Ketut.

Simak juga Video: KKP Setop Proyek Reklamasi Dermaga Tambang Nikel di Morowali

[Gambas:Video 20detik]




(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads