Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menyatakan pihaknya menanggapi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif dan rumusan dari DPR RI yang belum melibatkan pemerintah.
Yudi juga menegaskan pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR RI terkait dengan Pasal 10 ayat 2 RUU yang menerangkan tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapatan DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu untuk mendapatkan penjelasan secara utuh terkait muatan RUU dimaksud," jelas Yudia dalam keterangan tertulis, Jakarta (6/12/2023).
Kendati demikian, ia menegaskan Kemendagri berpendapat bahwa mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung sebaiknya tetap dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.
Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':