Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wamenkumham Prof Dr Eddy Hiariej mundur dari jabatan Wamenkumham karena jadi tersangka suap dan gratifikasi. Guru Besar UGM itu kini memilih mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dibatalkan.
"ICW mendesak agar Sdr Eddy OS Hiariej segera mengundurkan diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sebab, dirinya telah menyandang status sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi sebagaimana disampaikan oleh KPK beberapa waktu lalu," kata aktivis ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Eddy dijadikan tersangka terkait sengketa saham tambang. Eddy dilaporkan IPW karena diduga menerima sejumlah uang lewat asistennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini penting agar Saudara Eddy dapat lebih fokus pada proses hukumnya," ucap Kurnia.
Eddy telah diperiksa KPK pada Senin (4/12). Setelah diperiksa, Eddy tidak memberikan pernyataan pembelaan diri dan hanya mengucapkan terima kasih kepada media.
"Lagi pun, secara etika, tidak pantas jabatan selevel WamenkumHAM dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan," tegas Kurnia.
Eddy merupakan Guru Besar UGM yang dilantik menjadi Wamenkumham oleh Presiden pada 23 Desember 2020. Sebelumnya, Eddy kerap menjadi saksi ahli di berbagai kasus persidangan. Termasuk menjadi ahli di sengketa Pilpres 2019 untuk kubu Jokowi.
Kasus Eddy Hiariej
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
"KPK (Rabu, 29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Simak Video 'Dugaan Wamenkumham Terlibat Korupsi, Kini Melawan di Praperadilan':