KPK memeriksa memeriksa asisten pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara, Yosi. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"Hari ini (5/12) tim penyidik KPK memanggil 2 orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Ali mengatakan keduanya sudah tiba di gedung Merah Putih KPK. Dia belum menjelaskan apakah kedua tersangka itu akan ditahan usai pemeriksaan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Eddy pada 4 Desember 2023. KPK mencecar Eddy perihal adanya dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum di Kemenkumham oleh PT CLM.
"Dalam upaya penyelesaian pengurusan Administrasi hukum umum di Kumham oleh PT CLM yang diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," kata Ali.
Ali mengatakan Eddy Hiariej diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Eddy diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.
Eddy Hiariej juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia belum ditahan usai diperiksa.
Simak Video 'Dugaan Wamenkumham Terlibat Korupsi, Kini Melawan di Praperadilan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu. Clear," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).
"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
Eddy tak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Dia telah mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangkanya digugurkan.