Polisi kembali memanggil Firli Bahuri, yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri lusa.
"Dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo, yang di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri gedung Bareskrim Polri lantai 6," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (4/12/2023).
Dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Firli dalam pemeriksaan yang akan datang. Pemeriksaan itu akan jadi yang kedua setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (1/12). Trunoyudo mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke Firli pada Minggu (3/12).
Firli sebelumnya membuat pernyataan setelah diperiksa pada Jumat (1/2) lalu. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," ucapnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh SYL. Firli kemudian diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai menjadi tersangka.