PT Banten Batalkan Putusan Sela PN Serang soal Kasus Pasar Grogol Cilegon

PT Banten Batalkan Putusan Sela PN Serang soal Kasus Pasar Grogol Cilegon

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 04 Des 2023 20:30 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Serang -

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima perlawanan dari jaksa penuntut umum Kejari Cilegon atas putusan sela terhadap perkara korupsi pembangunan Pasar Grogol, Cilegon senilai Rp 2 miliar. PT Banten meminta PN Serang melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Putusan PT (Pengadilan Tinggi) menerima perlawanan penuntut umum. Membatalkan putusan sela PN Tipikor Serang dan memerintahkan majelis hakim Tipikor PN Serang melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada detikcom, Senin (4/12/2023).

Perintah agar Pengadilan Tipikor Serang melanjutkan pemeriksaan perkara di atas, kata uli, menjadi pokok putusan Pengadilan Tinggi. Putusan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada jaksa dan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan PT tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada terdakwa dan jaksa, kemudian akan disidangkan kembali," ujarnya.

Setelah pemberitahuan, pihak pengadilan nanti akan menentukan jadwal sidang. Yang jelas, menurut Uli, putusan Pengadilan Tinggi Banten menerima perlawanan dari penuntut umum.

ADVERTISEMENT

"Jadwal sidang belum ada informasi," ujarnya.

Kasus Pasar Grogol Banten

Sebagaimana ditulis detikcom sebelumnya, Asda II Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol senilai Rp 2 miliar. Pasar ini gagal dibangun karena berdiri di tanah swasta dan pembangunan yang tak tuntas.

Tb Dikrie didakwa melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain, yaitu Bagus Ardanto sebagai PNS dan Septer Edward Sihol sebagai kontraktor CV Edo Putra Pratama. Pembangunan pasar Grogol dilakukan pada 2018 saat terdakwa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Para terdakwa kemudian mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejari Cilegon. Hakim kemudian menerima eksepsi dengan pertimbangan bahwa bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.

"Surat dakwaan digunakan sebagai dasar bagi Majelis Hakim untuk mengadili perkara dan digunakan penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Oleh karenanya, dakwaan tidak boleh disusun secara serampangan akan tetapi disusun secara teliti, cermat, terang, dan lengkap. Dakwaan wajib menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Uli pada Selasa (24/10) lalu kepada detikcom.

(bri/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads