Jaksa melawan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang menerima eksepsi terdakwa dugaan korupsi Pasar Grogol, Cilegon. Hakim tak menerima dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.
"Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal kami akan melakukan perlawanan, perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP. Jadi perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan oleh majelis hakim tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugrah, kepada wartawan di Cilegon, Selasa (24/10/2023).
"Jadi kami akan melakukan perlawanan ini, dalam 7 hari setelah putusan kemarin ke pengadilan tinggi. Nanti putusan dari pengadilan tinggi tersebut akan menimbang apakah dakwaan kami akan tetap diterima atau ditolak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengklaim dakwaan terhadap ASDA II Cilegon Tb Dikrie Maulawardana dkk sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menyebut proses penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan.
"Jadi alat bukti ini kan sudah kita lalui, melalui proses penyidikan, kemudian penetapan tersangka dan kita tidak main-main di situ. Semua dasar, semua alat bukti. Itu sudah termaktub dalam berkas perkara, tang mana dalam alat bukti tersebut sudah kami jabarkan kronologi peristiwanya baik undang-undang maupun peraturan yang dilanggar dalam surat dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Tb Dikrie, Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol didakwa melakukan korupsi pembangunan Pasar Grogol. Saat menjadi kepala dinas, terdakwa Dikrie disebut mengajukan proposal pembangunan tiga pasar ke Kementerian Perdagangan yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN.
Proposal itu bernilai Rp 20 miliar. Salah satunya Pasar Grogol di Kelurahan Rawa Arum.
Kementerian terkait disebut menyetujui proposal itu dan memberikan Rp 4,5 miliar. Output dari DAK itu adalah pembangunan 4 pasar.
"Adapun pembangunan Pasar Grogol mendapatkan alokasi Rp 2 miliar," kata JPU Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (25/9/) lalu.
Pada prosesnya, pasar rakyat itu tidak bisa digunakan. Termasuk ada kerusakan bangunan pasar. Berdasarkan audit dari Inspektorat Banten, terjadi kerugian negara dari pembangunan ini yang nilainya Rp 966 juta.
"Pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai rencana maupun kualitas hasil pekerjaan," ujarnya
Para terdakwa melawan dengan mengajukan eksepsi. Hakim pun menerima eksepsi para terdakwa.
"Sidang putusan sela perkara Tipikor nomor 31, 32, 33 Tahun 2023 di Pengadilan Tipikor PN Serang yang diketuai Dedy Adi Saputra dengan Terdakwa Tb Dikrie Maulawardana, Bagus Ardanto, Shepter Edward Sihol memutuskan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama ke detikcom, Selasa (24/10).
Pertimbangan majelis hakim, dakwaan penuntut umum tidak cermat, jelas, lengkap. Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP sehingga dinyatakan batal demi hukum.
Simak juga 'Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Masuk ke MK':