Fachrul Razi mengklaim pencopotan dirinya dari jabatan Menteri Agama (Menag) terkait dengan pembubaran FPI. Koordinator Staf Khusus Presiden Jokowi Ari Dwipayana merespons klaim itu.
"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," ujar Ari kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Ari mengatakan pembubaran FPI tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani enam menteri dan kepala lembaga di bawah koordinasi Menko Polhukam, di antaranya Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicek lagi," kata Ari.
Ari heran mengapa isu reshuffle Fachrul Razi dan kasus-kasus lain diangkat ke publik jelang Pemilu 2024. Dia mengutip ucapan Jokowi, yakni 'untuk apa diramaikan?'.
"Saya tidak tahu apa yang melatarbelakangi mengapa isu pergantian Bapak Fachrur Razi sebagai Menteri Agama dan isu/kasus yang lain, baru diangkat saat ini, di tengah proses kontestasi politik dalam Pemilu. Dalam istilah Bapak Presiden: untuk apa diramaikan? Dan untuk kepentingan apa itu diramaikan?" ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menepis klaim Fachrul Razi. Wibowo menegaskan pembubaran FPI itu tidak ada hubungannya dengan pelantikan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai Menag.
"Setahu saya, pesan yang disampaikan Presiden saat melantik Gus Yaqut adalah agar melakukan percepatan reformasi birokrasi serta menguatkan persaudaraan seluruh elemen bangsa," kata Wibowo di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (4/12).
Seperti diketahui, pemerintah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Wibowo menjelaskan, Presiden Joko Widodo melantik Gus Men pada 22 Desember 2020 demi perbaikan tata kelola di Kemenag. Mandat ini merupakan bagian dari agenda reformasi.
"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama," ujarnya.
Simak juga Video: Ijtima Ulama 2023 Bakal Bahas Palestina-Arah Dukungan Capres