Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian tentang peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya untuk mengatur.
Berikut ini penjelasan tentang fungsi peraturan perundang-undangan yang menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibagi menjadi fungsi internal dan eksternal:
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), fungsi peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua, yakni fungsi internal dan fungsi eksternal. Berikut penjelasan fungsi peraturan perundang-undangan secara internal dan eksternal:
Fungsi Internal
Fungsi internal peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi pencipta hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.
Fungsi Eksternal
Fungsi eksternal peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan memiliki keterkaitan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilitasi, fungsi kemudahan. Fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.
Tentang Peraturan Perundang-undangan
Seperti diketahui bahwa aturan tentang Peraturan Perundang-undangan termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan perubahannya pada UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut penjelasan sekilas tentang asas, jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan:
Asas Peraturan Perundang-undangan
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
- Kejelasan tujuan;
- Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- Dapat dilaksanakan;
- Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- Kejelasan rumusan; dan
- Keterbukaan.
Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:
- Pengayoman;
- Kemanusiaan;
- Kebangsaan;
- Kekeluargaan;
- Kenusantaraan;
- Bhinneka Tunggal Ika;
- Keadilan;
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
- Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Demikian penjelasan tentang fungsi peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi dua kategori utama yakni secara internal dan eksternal. Semoga bermanfaat!
(wia/imk)