Fungsi Peraturan Perundang-undangan Secara Internal dan Eksternal

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 04 Des 2023 17:03 WIB
Ilustrasi / Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian tentang peraturan perundang-undangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya untuk mengatur.

Berikut ini penjelasan tentang fungsi peraturan perundang-undangan yang menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dibagi menjadi fungsi internal dan eksternal:

Fungsi Peraturan Perundang-undangan

Menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), fungsi peraturan perundang-undangan dibagi menjadi dua, yakni fungsi internal dan fungsi eksternal. Berikut penjelasan fungsi peraturan perundang-undangan secara internal dan eksternal:

Fungsi Internal

Fungsi internal peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan berfungsi sebagai sub sistem hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan fungsi pencipta hukum, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian hukum.

Fungsi Eksternal

Fungsi eksternal peraturan perundang-undangan adalah bahwa peraturan perundang-undangan memiliki keterkaitan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal ini dapat disebut sebagai fungsi sosial hukum, yang meliputi fungsi perubahan, fungsi stabilitasi, fungsi kemudahan. Fungsi ini dapat juga berlaku pada hukum-hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

Tentang Peraturan Perundang-undangan

Seperti diketahui bahwa aturan tentang Peraturan Perundang-undangan termuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, dengan perubahannya pada UU Nomor 13 Tahun 2022. Berikut penjelasan sekilas tentang asas, jenis, hierarki dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan:

Asas Peraturan Perundang-undangan

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

  • Kejelasan tujuan;
  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  • Dapat dilaksanakan;
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  • Kejelasan rumusan; dan
  • Keterbukaan.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas:

  • Pengayoman;
  • Kemanusiaan;
  • Kebangsaan;
  • Kekeluargaan;
  • Kenusantaraan;
  • Bhinneka Tunggal Ika;
  • Keadilan;
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
  • Ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
  • Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Demikian penjelasan tentang fungsi peraturan perundang-undangan yang dibagi menjadi dua kategori utama yakni secara internal dan eksternal. Semoga bermanfaat!




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork