Kronologi Jali Bakar Istri di Jaksel, Korban Lari dengan Api Membara

Kronologi Jali Bakar Istri di Jaksel, Korban Lari dengan Api Membara

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 04 Des 2023 13:26 WIB
Jali Kartono ditetapkan sebagai tersangka usai membakar istrinya di Jakarta Selatan
Jali Kartono ditetapkan sebagai tersangka usai membakar istrinya di Jakarta Selatan (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Anie Melan dibakar oleh suaminya, Jali Kartono, yang cemburu buta. Anie sempat berlari ke luar rumah dengan api membara di tubuhnya sebelum akhirnya diselamatkan warga.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pasangan suami istri, Jali dan Anie, di Jalan Haryono IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 28 November siang lalu. Anie dan suaminya sempat cekcok mulut.

Dipicu Cemburu

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan peristiwa bermula ketika Jali melihat-lihat ponsel milik Anie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain," kata Bintoro dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Istri Disiram Bensin lalu Dibakar

Cemburu melihat chat istri dan pria lain, Jali gelap mata. Jali, yang juga penjual bensin eceran, kemudian mengambil bensin dan menyiramkan bensin ke tubuh korban.

ADVERTISEMENT

"Sehingga merasa cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran," katanya.

Korban Lari dengan Kobaran Api

Korban yang dibakar kemudian berlari ke luar rumah. Korban berteriak meminta tolong.

"Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan," imbuhnya.

Saat itu saksi yang merupakan tetangganya melihat hal tersebut. Saksi selanjutnya mengambil sarung yang ada di masjid dan membasahinya. Sarung tersebut kemudian diselimutkan kepada tubuh korban untuk memadamkan kobaran api.

"Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads