KPK Tunggu Kehadiran Wamenkumham Eddy Hiariej untuk Diperiksa Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 04 Des 2023 08:46 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait kasus suap dan gratifikasi hari ini. Kehadiran Eddy Hiariej yang berstatus tersangka ditunggu KPK.

"Kami tunggu kehadirannya besok (red-- hari ini) dalam kapasitas sebagai saksi berkas perkara tersangka lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).

Ali berharap Eddy Hiariej tidak mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, keterangan dari Eddy Hiariej sangat dibutuhkan demi terang benderangnya kasus yang tengah diusut.

"Kami berharap yang bersangkutan akan hadir untuk menerangkan apa yang ia ketahui dan alami atas dugaan peristiwa pidana sehingga membuat terang dugaan perbuatan para tersangka," ucap Ali.

Ali mengatakan Eddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini.

4 Tersangka di Korupsi Wamenkumham

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Selasa (28/11) juga telah menyebutkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.

"Kemudian SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan.

Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

"Terkait dengan Pak Wamenkumham ini surat penetapan tersangka dan SPDP, seperti saya sampaikan kemarin bahwa kami punya waktu 7 hari untuk menyampaikan SPDP kepada yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Terkait misalkan kapan, misalkan ini dipanggil dan lain-lain, saya sudah kasih clue juga, tunggu di Minggu ini. Minggu ini kan sampai Jumat, ini baru hari Selasa. Masih ada Rabu, Kamis, Jumat. Ditunggu ya," ujarnya.

Kemenkumham juga sudah buka suara. Kemenkumham menyatakan Eddy Hiariej belum mengetahui soal penetapan tersangka tersebut.




(fas/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork