Ibu Pembuang Bayi Ditangkap Polisi
Sabtu, 11 Nov 2006 19:46 WIB
Medan - Ratih, ibu pembuang bayi, ditangkap polisi saat tertidur lemas di kawasan Sungai Deli Medan. Dia pun pasrah saat dibawa ke RS sebelum digiring ke Polsek Medan Barat.Ratih ditangkap pada Sabtu (11/11/2006) sekitar pukul 07.00 WIB. Satu jam sebelumnya, dia membuang bayinya di selokan yang berjarak sekitar 400 meter dari tempatnya ditangkap.Bayi mungil itu kini berada di instalasi jenazah Rumah Sakit Umum dr Pirngadi di Jl HM Yamin, Medan. Sebelumnya, bayi berkulit putih itu lahir dalam keadaan sempurna. Namun sayang, dia tidak berumur panjang.Ratih melahirkan secara tidak sengaja di selokan Jl Pulau Pinang, persis di samping Gedung PT Jasindo. "Waktu itu sekitar pukul 05.00 WIB. Saya mau buang air, perut saya juga sakit. Ternyata kemudian bayinya lahir," ujar perempuan berusia 21 tahun itu.Ratih adalah tunawisma yang biasa tidur di emperan Kawasan Kesawan. Dia sama sekali tidak mengenyam pendidikan. Dia mengaku tidak tahu berapa usia kandungannya."Jangankan ke dokter, untuk makan saja harus mengemis sepanjang hari," ujar perempuan yang mengaku kehidupan susah sejak ibunya meninggal.Ratih juga mengatakan bahwa bulan ini adalah waktu bayi yang dikandungnya lahir. Malahan, dia juga tidak ingat kapan berhubungan suami-istri dengan Iwan Aceh, pria yang ditemui saat dia hidup di jalanan.Dihadapan Ratih, pria itu mengaku membuka usaha warung kopi. Tak lama keduanya menjalani kehidupan kumpul kebo di sebuah kamar kontrakan di Jl Mangkubumi, Medan.Namun karena terlibat kasus jambret, beberapa bulan lalu Iwan ditangkap polisi. Kini dia harus meringkuk di tahanan Kota Binjai."Yang pasti saya berhubungan badan dengan Iwan terakhir kali sebelum dia ditangkap. Awalnya, Iwan memaksa saya, tapi saya tidak berani melawan. Akhirnya saya hamil," ungkap Ratih.Tak Ingin Buang BayiRatih mengaku tidak bermaksud membuang bayinya. Dia ingin anak itu tumbuh besar, dan jika mungkin bersekolah. Namun saat dilahirkan, bayi itu langsung jatuh ke parit.Ratih sempat mengangkat dan meletakkan bayinya di salah satu sisi selokan. Namun beberapa menit kemudian, bayi itu tidak lagi bersuara. Dalam keadaan lemah, dia pun meninggalkan si bayi untuk beristirahat."Saya tidak ingin membuang anak saya. Saya juga sayang," kata Ratih dengan suara lirih.Kepala Polsek Medan Barat AKP Dhafi menyatakan pihaknya menerima laporan penemuan bayi itu pukul 06.00 WIB. Ratih ditemukan dari penelusuran ceceran darah bekas persalinan, dan informasi beberapa saksi mata.Polisi selanjutnya membawa Ratih ke RS Bayangkara Polda Sumut di Jl Sei Padang Dalam. Setelah mendapatkan perawatan medis, perempuan muda ini diperbolehkan meninggalkan RS. Artinya, dia langsung menghuni ruang tahanan polsek."Karena perbuatan ini, dia kita sangkakan melanggar pasal 342 dan pasal 341 KUHP. Ancaman hukumannya sekitar tujuh tahun," jelas Dhafi.
(rul/nvt)











































