Dugaan Gratifikasi Saat Adili Kasasi Bikin Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Dugaan Gratifikasi Saat Adili Kasasi Bikin Gazalba Saleh Ditahan Lagi

Adrial akbar - detikNews
Sabtu, 02 Des 2023 06:29 WIB
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri) dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Gazalba Saleh  yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditangnainya di MA pada periode 2018 - 2022 dengan nilai mencapai Rp15 Miliyar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing. ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU
Gazalba Saleh ditahan KPK (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta -

KPK kembali menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Kali ini, Gazalba ditahan karena diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022.

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar kurang lebih Rp 15 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Gazalba merupakan hakim agung Kamar Pidana MA sejak 2017 dan ditunjuk untuk menangani sejumlah perkara. Gazalba diduga melakukan pengkondisian terhadap isi putusan dari perkara yang ditanganinya.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS (Gazalba Saleh), terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai hari ini tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," ucapnya.

Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dugaan Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo

KPK menyebut salah satu dugaan gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun, KPK belum menjelaskan berapa gratifikasi terkait kasasi Edhy Prabowo.

"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.

"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut," ujarnya.

Asep kemudian menjelaskan mengapa KPK menerapkan pasal gratifikasi dalam kasus ini. Dia mengatakan salah satu penyebabnya ialah nilai gratifikasi yang diduga diterima Gazalba tak bisa dipilah satu per satu.

"Jadi begini, ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah, ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo)," ucapnya.

"Nah, kalau dari awal kami mengetahui bahwa di perkara misal Pak EP beri uang dan kita tahu itu pasalnya kita menggunakan pasal suap, karena banyak sekali kita jaring pakai pasal gratifikasi. Bentuknya tadi sudah rumah jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah," sambungnya.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo awalnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Edhy Prabowo menerima uang suap Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benur.

Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pengadilan tingkat pertama kemudian menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhi Edhy hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian memperberat hukuman Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Majelis hakim tingkat banding menyebut korupsi telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara.

Edhy diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya, yaitu Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Bila tidak membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta Edhy disita dan dirampas negara. Bila hartanya tidak cukup, maka diganti 3 tahun kurungan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun.

Edhy melawan dengan mengajukan kasasi. MA kemudian menyunat hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara atau kembali seperti hukuman PN Tipikor dan tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Bolak-balik Hakim Agung Gazalba Saleh Terjerat Kasus Dugaan Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



Meski begitu, MA tetap mewajibkan Edhy Prasetyo membayar denda Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Sinintha menolak hukuman itu dan menilai kasasi harusnya ditolak.

KPK kemudian melakukan eksekusi terhadap Edhy Prabowo ke Lapas Klas I Tangerang. Eksekusi terhadap Edhy dilakukan pada April 2022. Kini, Edhy Prabowo telah keluar dari penjara. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.

Beli Rumah Rp 7,6 M Cash

KPK menduga Gazalba Saleh menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya ialah rumah seharga Rp 7,6 miliar secara cash.

"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan harga Rp 5 miliar," ujar Asep.

Asep mengatakan ada pula dugaan penukaran uang ke sejumlah money changer dengan nilai miliaran rupiah. Penukaran uang itu diduga dilakukan dengan identitas orang lain.

"Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah," tuturnya.

Asep mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan Gazalba ke KPK. Aset-aset tersebut, katanya, juga diduga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba Saleh) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ucapnya.

KPK pun optimis Gazalba tak akan lolos dari kasus dugaan gratifikasi dan TPPU kali ini. KPK mengatakan bebasnya Gazalba dalam kasus dugaan suap perkara di MA menjadi pelajaran bagi KPK.

"Ya ini jadi sebuah pelajaran, sudah dikaji oleh tim hukum KPK, jaksa, juga lihat kembali kekurangan-kekurangan dan lubang yang perlu ditutupi diantisipasi," ujar Asep.

MA Hormati Proses Hukum

Mahkamah Agung (MA) mengatakan menghormati proses hukum di KPK. MA menyatakan selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap yang mulia hakim agung nonaktif tersebut," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads