Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Jadi Tersangka

Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Firli Bahuri Meski Sudah Jadi Tersangka

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 21:46 WIB
Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan selama 10 jam soal kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023). Firli keluar dengan melambaikan tangannya.
Firli Bahuri (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Usai diperiksa Firli tak langsung ditahan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.

"Belum diperlukan," kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.

Pantauan detikcom di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12), Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu. Total sudah 10 jam ia diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Saya taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Firli.

"Hormati asas praduga tak bersalah, dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, dan kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," jelasnya.

Ia memohon dukungan. Firli mengatakan mempercayakan proses hukum dapat berjalan dengan adil.

"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan, dan tentulah kita berharap, kita percaya sepenuhnya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya," pungkas Firli.

Firli Bahuri Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK SYL. Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Adapun Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Namun Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

(ond/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads