Polisi menangkap perempuan muda berinisial BLP (18) terkait kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidimpuan, Tetty Rumondang Harahap. BLP merupakan istri siri tersangka Ahmad Yuda, yang ikut membantu suaminya membunuh korban.
Dilansir Sumut, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal mengatakan Ahmad Yuda dan BLP telah menikah siri pada Februari 2023 di Batam.
"Mereka (Ahmad Yuda dan BLP) sudah nikah siri. Pelaku BLP saat dinikahi Yuda mengetahui kalau dia istri pelaku yang ke sekian," kata Benny pada Jumat (1/12/2023).
Keduanya membagi peran dalam peristiwa pembunuhan Tetty. Ahmad Yuda meminta BLP mengambil air yang dimasukkan ke ember.
"Kemudian, Yuda memasukkan kepala korban ke dalam ember tersebut. Kemudian, tersangka meminta BLP mengangkat ke kamar belakang untuk dibaringkan di tempat tidur," ujar.
Pelaku BLP dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan turut serta.
"Pelaku BLP Kami masukkan Pasal 55 jo 56 KUHPidana. Pelaku akan dilakukan pemeriksaan kembali hari ini untuk mendalami perannya dan mencocokkan dengan keterangan pelaku Ahmad Yuda," ujarnya.
Pelaku BLP ditangkap di kosnya di Kecamatan Barumun, Padang lawas Utara, Sumut. Sebelum ditangkap, BLP ditetapkan DPO oleh kepolisian setelah menangkap Ahmad Yuda beberapa waktu lalu.
Simak Selengkapnya di sini.
Saksikan juga 'Saat Motif hingga Kronologi Pembunuhan Eks Dirut RSUD Sidimpuan':
(aik/idh)