MAKI Harap Dewas KPK Tuntaskan Kasus Etik Sebelum Firli Jadi Terdakwa

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 12:59 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah selesai menjalani klarifikasi di Dewan Pengawas KPK. Boyamin mengatakan dirinya diklarifikasi soal dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan gaya hidup mewah Firli Bahuri.

"Kami tadi sudah dimintai keterangan oleh Dewas KPK. Empat oranglah minus Pak Harjono," ujar Boyamin kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Boyamin mengatakan telah memberi keterangan terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Dia juga mengaku telah memberi keterangan terkait dugaan gaya hidup mewah Firli dan ketidakpatuhan melaporkan LHKPN.

"Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan dua hal. Pertama terkait Pak SYL. Itu kan tertinggi pemerasan, dugaan loh ya. Dugaan pemerasan, dugaan penerimaan uang, dugaan pemberian uang, atau yang terakhir dugaan bertemu dengan pihak beperkara," sebutnya.

"Yang kedua adalah berkaitan dengan dugaan bergaya hidup mewah, terkait dengan tidak tertib atau tidak memberikan contoh baik mengisi LHKPN. Ini terkait dengan rumah sewa Jalan Kertanegara Nomor 46," tambahnya.

Boyamin berharap Firli diberi sanksi etik terberat. Selain itu, dia menyampaikan ke Dewas KPK agar pemeriksaan etik terhadap Firli tuntas sebelum Firli berstatus terdakwa.

"Mestinya, harapan saya, sanksi terberat diminta mengundurkan diri tadi saya sampaikan, dan berikutnya saya meminta ini dipercepat, jangan kalah cepat dengan penyidikan Polda nanti kalau terdakwa kan sudah diberhentikan," tuturnya.

MAKI sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11).

Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

"Semua pengaduan terkait FB (Firli Bahuri) kita satukan, jadi sudah sekalian diklarifikasi juga kemarin," ujarnya.

Firli kini sudah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Dia diberhentikan sementara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Simak Video 'Bos Alexis Tiba di Bareskrim, Jadi Saksi dalam Kasus Firli Bahuri':






(ial/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork