Dewas KPK Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Dewas KPK Sudah Periksa 30 Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 07:12 WIB
Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. (Foto: dok. Istimewa)
Foto: Beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan SYL di lapangan Bulutangkis. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK terus mengusut kasus dugana pelanggaran etik Firli Bahuri meski yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara dari Ketua KPK. Dewas KPK mengatakan ada puluhan saksi yang saat ini telah diperiksa.

"Sekarang hampir 30 orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan. Kasus itu belum masuk ke tahap persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih tahap klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Menurut Syamsuddin, usai pemeriksaan saksi rampung Dewas segera menggelar rapat untuk membawa dugaan pelanggaran etik ke tahapan sidang etik. Syamsuddin mengaku pihaknya menargetkan kasus itu selesai sesegera mungkin.

ADVERTISEMENT

"Secepatnya (selesai)," katanya.

Hari ini, Dewas KPK juga dijadwalkan memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin diperiksa sebagai pelapor dalam laporan ketidakpatuhan Firli dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Saya akan hadir pukul 09.00 WIB sesuai undangan tersebut," ujar Boyamin dihubungi terpisah.

Kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK ini terdiri dari dua laporan. Pertama, Firli dilaporkan atas dugaan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Laporan kedua berasal dari MAKI. Saat itu Firli dilaporkan atas pelaporan LHKPN yang tidak sesuai. Laporan dari MAKI ini merujuk pada keberadaan rumah sewa Firli Bahuri di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang tidak tercantum di LHKPN.

Firli Bahuri sendiri saat ini telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK KPK sejak Jumat (24/11). Firli telah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Simak Video 'Respons Kapolda Metro soal Firli Diperiksa sebagai Tersangka Besok':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads