Polisi Juga Panggil Alex Tirta Jadi Saksi Kasus Firli Besok

Polisi Juga Panggil Alex Tirta Jadi Saksi Kasus Firli Besok

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 21:39 WIB
Alex Tirta memenuhi panggilan polisi. Ia diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex Tirta (kemeja putih) (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri besok. Selain Firli, polisi memanggil Alex Tirta sebagai saksi.

"Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Alex Tirta sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Polisi kembali memeriksa Alex Tirta besok, setelah Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka.

Alex Tirta sendiri disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.

Rumah tersebut sudah digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rupanya, rumah itu digunakan oleh Firli Bahuri sebagai rumah rehat.

"Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).

Ade Safri sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Firli, yang telah diberhentikan sementara dari Ketua KPK, tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.

(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads