Nawawi Angkat Bicara soal Firli Masih Terima Gaji

Nawawi Angkat Bicara soal Firli Masih Terima Gaji

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 01 Des 2023 06:10 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Menteri Kesehatan Budi G Sadikin (kanan) dan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Firli Bahuri (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan, rupanya Firli Bahuri masih menerima gaji. Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.

Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan hal tersebut memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu. Namun hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

Nawawi Pomolango resmi menjadi Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Nawawi kemudian berbicara soal kelembagaan KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).Nawawi kemudian berbicara soal kelembagaan KPK dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Firli Masih Dapat Penghasilan Rp 86,3 Juta

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp 99.550.000 (Rp 99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp 123.938.500 atau (Rp 123,9 juta).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75% dari Rp 5.040.000 = Rp 3.780.000
2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp 24.818.000 = Rp 18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp 2.396.000 = Rp 1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait

4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp 86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp 61.940.500. Sebab, sisanya, sebesar Rp 24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Halaman 2 dari 2
(isa/dwia)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads