Saut Jelaskan Prinsip KPK yang Dilanggar di Kasus SYL: Pun Dewas Tak Awasi

Saut Jelaskan Prinsip KPK yang Dilanggar di Kasus SYL: Pun Dewas Tak Awasi

Fitrya Anugrah - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 17:33 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Foto: Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Fitrya Anugrah/detikcom)
Jakarta -

Pimpinan KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saut berperan sebagai saksi ahli yang menjelaskan nilai-nilai KPK dalam kasus tersebut.

"Hari ini ada beberapa poin lah, hampir 5. Di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK, dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," ucap Saut Situmorang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Saut menjelaskan pelanggaran yang terjadi nantinya akan disesuaikan dengan nilai yang ada di KPK. Dia lalu menyinggung Dewas KPK juga tak mengawasi terimplementasinya nilai-nilai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita fokus terhadap nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri, begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai-nilai itu," ucap Saut.

Saut menyebut pelanggaran tersebut akan dikenakan sejumlah pasal. Diantaranya Pasal 12e dan Pasal 12B.

ADVERTISEMENT

"Kalau pasalnya kan nanti kaitannya dengan tentunya 12 e itu dengan 12 B tetap mungkin menarik untuk dilihat. Kalau 12 e itukan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena seumur hidup, nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," jelasnya.

Saut diperiksa selama dua jam, di mana Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.37 WIB dan selesai pukul 15.21 WIB. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik tidak lebih dari 5 pertanyaan.

"Kurang dari 5 (pertanyaan)," aku Saut.

Lebih lanjut, Saut turut menilai foto Firli dan SYL yang beredar di media sudah bisa terbilang melanggar hukum. Namun, Ia mengaku penilaian tersebut akan dikembalikan kepada penyidik.

"Ketika foto anda ada di media itu sudah bisa dikenakan hukum. Tapi ini penyidik lebih paham tentang itu, seperti apa strategi pasal untuk menentukan itu," jelas Saut.

Saut menegaskan agar pimpinan KPK kedepannya dapat menerapkan Pasal 36 No.30 Tahun 2002 dengan baik. Menurutnya Pasal 36 tersebut lah yang kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

"Kelihatannya Pasal 36 itu memang harus kita pakai, dan siapapun pimpinan KPK ke depan, itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun. Pasal itu sangat krusial untuk diterapkan, agar siapapun pimpinan KPK memperhatikan pasal itu karena pintu korupsinya di pasal itu," pungkas Saut.

Simak Video 'Kuasa Hukum Sesalkan LPSK Tolak Lindungi SYL: Ada Kesan Tak 'Equal'':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads