Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka absen dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi batas usia Capres Cawapres yang dilayangkan oleh alumnus UNS, Ariyono Lestari. Sekretaris TKN Nusron Wahid menyebut Gibran tengah fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat.
"Beliau Mas Gibran harus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada rakyat," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, Gibran merupakan pihak yang berdedikasi dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Ia menilai proses persidangan yang diwakili sah-sah saja kalau Gibran mengirimkan kuasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru seharusnya kita mengapresiasi, bahwa beliau tetap menghormati proses peradilan dengan mengirimkan kuasanya. Sedangkan beliau sendiri tetap bisa fokus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelayan rakyat," ucapnya.
Kuasa Hukum Gibran, Faiz Kurniawan menyampaikan dalam keterangannya terkait sidang perdana, di mana majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap formil dan legal standing baik pihak penggugat ataupun tergugat.
"Semua pihak hadir pada sidang perdana ini. Penggugat atas nama Drs. Ariyono Lestari, sementara pihak Tergugat 1, yaitu saudara Almas Tsaqibbirru RE A, Tergugat II Mas Gibran Rakabuming Raka hadir kami wakili sebagai kuasa hukum dan KPU diwakili kuasa hukumnya," jelasnya.
Kemudian, Faiz menyatakan kuasa hukum Gibran menghormati proses peradilan sesuai pasal 123 ayat 1 HIR, yakni para pihak dapat didampingi atau menunjuk kuasa sebagai wakilnya.
"Jadi tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, kehadiran beliau kami wakili. Terkait gugatan, sesuai pasal 163 HIR, yaitu asas Actori In Cumbit Probatio, Actori Unus Probandi, bahwa siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan," katanya.
Jadi kita tunggu pembuktian-pembuktian dari pihak penggugat. Apakah gugatannya mengada-ada atau bagaimana, bisa dibuktikan tidak. Kita mau dengar dulu dari penggugat," tegasnya.
Adapun persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Bambang A., Agus Darwanta, dan Hasanur A. Majelis Hakim setelah melakukan pemeriksaan formil lalu melanjutkan proses mediasi.
Proses mediasi dipimpin oleh Subagyo yang dilaksanakan dengan absennya pihak Almas Tsaqibbiru. Mediasi pun ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 14 Desember 2023.
Simak juga 'Prabowo-Gibran Akan Kampanye Akhir Pekan Ini di Surabaya-Jawa Barat':