Pengacara Sesalkan LPSK Tolak Perlindungan SYL: Kenapa Seperti Itu?

Pengacara Sesalkan LPSK Tolak Perlindungan SYL: Kenapa Seperti Itu?

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 09:52 WIB
Pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen (Rumondang/detikcom)
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyesalkan penolakan tersebut.

"Ya, kita juga sesalkan sebenarnya, kenapa bisa seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima, sementara beliau nggak? Beliau kan saksi korban," kata Djamaludin, saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Dia kemudian menyinggung terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurutnya, ada tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang mendapat perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu, kan ada juga yang ditahan, tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan. Iya (Richard), kenapa beliau (SYL) nggak," ucapnya.

Djamaludin mengatakan SYL telah mengetahui permohonan perlindungannya tersebut ditolak. Dia juga mengatakan SYL menyesalkannya.

ADVERTISEMENT

"Ya itu, yang aku sampaikan itu. Beliau (SYL) sangat sesalkan saja, kenapa kok sampai seperti itu. Tapi nggak apa-apalah, namanya juga kewenangan orang, jadi kita hargai, kita hormati kewenangan orang," ujarnya.

Perlindungan SYL Ditolak LPSK

Sebelumnya, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penolakan itu merujuk pada status tersangka yang menjerat SYL di KPK.

Keputusan penolakan itu merujuk pada sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/11).

Edwin mengatakan pihaknya menerima permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H pada 6 Oktober. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian inisial U pada 25 Oktober 2023.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK, yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.

(rdh/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads