Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory Ulfiyah Ramayanti (37) oleh suaminya, Willy Sulistio (39), terus bergulir. Dalam waktu dekat, polisi akan menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
"Rencananya hari ini, paling lambat besok diserahkan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Untuk sementara ini, dr Qory sudah berada di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pihak kepolisian juga turut memantau kondisi dr Qory.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"dr Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A," ujarnya.
Kasus Jalan Terus
Sebelumnya, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati memastikan dr Qory Ulfiyah Ramayanti tidak mencabut laporan polisi kasus KDRT. Dokter Qory jadi korban penganiayaan saat hamil 6 bulan oleh suaminya, Willy Sulistio.
"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," kata Ratna Susianawati di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/11).
Ratna menuturkan dr Qory bersama anak-anaknya kini berada di tempat aman. KemenPPPA terus mendampingi dr Qory dan anak-anaknya serta memastikan kondisi mentalnya membaik.
"Kami lakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.
(rdh/jbr)