Jakarta -
dr Qory Ulfiah (37), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sempat menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporannya. Namun, dr Qory berubah pikiran dan kasus ini pun terus berlanjut.
Seperti diketahui, dr Qory melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Willy Sulistyo. Karena perbuatannya, Willy telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Aksi kekerasan dilakukan oleh Willy berulang kali. Terakhir, Willy disebut menendang hingga menginjak dokter Qory yang sedang hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan dr Qory menyampaikan keinginannya untuk mencabut laporan. Dia mengatakan dr Qory baru menyampaikan keinginannya tersebut secara lisan.
"Sementara baru penyampaian lisan, belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara terus bergulir," kata AKP Teguh di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).
Teguh memastikan kasus KDRT yang kini ditangani Polres Bogor dengan tersangka Willy Sulistyo (39) tetap berjalan. Sebab, dr Qory, yang merupakan korban dalam kasus ini, belum mencabut laporan secara resmi.
"Sampai saat ini masih bergulir ya, jadi asumsi kami perkara ini masih berlanjut, karena masih belum ada pencabutan secara tertulis," kata Teguh.
Bagaimana kondisi dr Qory? Baca halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Viral Wanita Dipukul dan Dilempar Setrika oleh Pria di Bekasi, Ini Faktanya
[Gambas:Video 20detik]
dr Qory Masih di Polres Bogor
Adapun saat ini dr Qory memilih tetap berada di Polres Bogor usai suaminya menjadi tersangka. Qory di Polres Bogor bersama anak-anaknya.
"Sampai sekarang kan, sampai saat ini dokter Qory masih diamankan di kita, di ruang konseling unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor," kata AKP Teguh dihubungi detikcom, Minggu (19/11).
"Itu pun atas permintaan yang bersangkutan dokter Qory, bahwa sampai saat ini dia belum mau pulang ke rumahnya ataupun pulang ke rumah orang tuanya di Tasikmalaya," sambungnya.
dr Qory dan anak-anaknya akan didampingi oleh tim psikologis TP2TPA Bogor selama berada di Polres Bogor. Dia akan dipersilakan kembali setelah kondisinya benar-benar pulih.
"Nah kita nanti terus bertahap, kita terus datangkan ahli psikologi dan kita minta dari TP2TPA melakukan pendampingan setiap hari, untuk evaluasilah ya dari kondisi psikis dan mental yang bersangkutan," kata Teguh.
Kasus Berlanjut
Teguh Kumara memastikan bahwa Willy tidak bebas. Pihak kepolisian masih meminta keterangan dari para ahli.
"Nggak (bebas) juga, kita masih meminta keterangan dari ahli, kita kordinasi dengan dr Qory baru lisan (ingin cabut laporan)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Teguh mengacu pada pasal yang diterapkan yang merupakan delik biasa. Jadi meski laporan dicabut, proses hukum tetap berlanjut.
"Bahwa perkara ini kalau kita pasalkan Pasal 44 ayat 1 dan 2 itu delik biasa. Jadi sekalipun dicabut, bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
dr Qory Batal Cabut Laporan
dr Qory telah mendapat pemahaman terkait kasusnya. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati memastikan dr Qory Ulfiyah Ramayanti tidak mencabut laporan polisi kasus KDRT.
"Ketika kemarin ada wacana bahwa dokter Qory akan mencabut laporan itu, dengan pendampingan, kami berikan pemahaman-pemahaman, itu (cabut laporan) ditunda. Akhirnya (ada) keberanian untuk melanjutkan kasus ini pada proses penegakan hukum," kata Ratna Susianawati di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/11/2023).
Ratna menuturkan dr Qory bersama anak-anaknya kini berada di tempat aman. KemenPPPA terus mendampingi dr Qory dan anak-anaknya serta memastikan kondisi mentalnya membaik.
"Kami lakukan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini